RPTKA - IMTA (Working Permit)

Solusi Cepat dan Legal untuk Izin Kerja Tenaga Asing di Indonesia

Penjelasan Lengkap

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) — atau yang kini disebut Notifikasi Penggunaan TKA, merupakan izin kerja resmi yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Melalui RPTKA, perusahaan mengajukan rencana penggunaan tenaga asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mencakup jabatan, jangka waktu kerja, dan lokasi penempatan.
Setelah RPTKA disetujui, akan diterbitkan Notifikasi IMTA (Working Permit) sebagai izin resmi bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Layanan pengurusan RPTKA & IMTA dari Jasa Pengurusan KITAS membantu perusahaan agar seluruh proses berlangsung lebih cepat, sesuai regulasi, dan tanpa kendala administratif.

Fungsi dan Manfaat

  • Sebagai dasar hukum bagi WNA untuk bekerja secara resmi di Indonesia.

  • Menjamin bahwa penggunaan tenaga kerja asing sesuai kebutuhan dan ketentuan pemerintah.

  • Membantu perusahaan menghindari pelanggaran administrasi ketenagakerjaan.

  • Menjadi syarat utama dalam pengajuan Visa Kerja (C312) dan KITAS Kerja.

Dokumen yang Didapat

  • Surat persetujuan RPTKA dari Kemnaker.

  • Dokumen Notifikasi IMTA / Working Permit.

  • Bukti pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA).

Masa Berlaku

RPTKA & Working Permit umumnya berlaku 6 bulan hingga 12 bulan, tergantung pada jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan, serta dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

Jasa Pengurusan KITAS membantu perusahaan dalam pengajuan RPTKA & Working Permit (IMTA) dengan proses cepat, akurat, dan sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, agar tenaga kerja asing Anda dapat bekerja secara legal dan aman di Indonesia.sa yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.