KITAS - IZIN TINGGAL TERBATAS

"Apa yang di Maksud dengan KITAS "?

KITAS adalah dokumen izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya untuk keperluan tertentu seperti bekerja, belajar, penelitian, atau mengikuti pasangan/keluarga.

KITAS Online adalah sistem yang memungkinkan pengurusan – Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dilakukan secara daring (online) melalui platform yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. khususnya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

kitas

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah jenis izin yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada orang asing untuk tinggal di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, ITAS diatur oleh Undang-Undang Keimigrasian dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin ini biasanya diberikan kepada orang asing yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki tujuan tinggal yang spesifik.

" Fungsi dan Tujuan ITAS "

ITAS biasanya diberikan untuk tujuan berikut:

  1. Bekerja: Orang asing yang memiliki pekerjaan atau kontrak kerja di Indonesia.
  2. Pendidikan: Orang asing yang melanjutkan studi atau mengikuti pelatihan.
  3. Keluarga:  Pasangan, anak, atau anggota keluarga dari warga negara Indonesia (WNI) atau pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
  4. Investasi: Orang asing yang berinvestasi di sektor tertentu di Indonesia.
  5. Kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan: Orang asing yang terlibat dalam kegiatan seperti penelitian, kunjungan budaya, atau tugas keagamaan.
" Masa Berlaku KITAS "...
  1. ITAS berlaku untuk jangka waktu terbatas, biasanya 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung jenis dan alasan pengajuannya.
  2. ITAS dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
"Prosedur Pengajuan KITAS "...
  1. Pemohon (atau sponsor, seperti perusahaan atau pasangan WNI) harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
  2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen, seperti paspor, surat sponsor, kontrak kerja, atau dokumen lainnya yang relevan.
  3. Membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Pemegang ITAS " ...
  1. Hak:  Pemegang ITAS dapat tinggal dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan, seperti bekerja atau belajar.
  2. Kewajiban: Mematuhi peraturan keimigrasian, melaporkan perubahan status atau alamat, dan tidak melanggar hukum di Indonesia.

Jika masa berlaku Izin Tinggal ( ITAS ) nya mau habis, pemegang izin tinggal tersebut harus memperpanjang atau mengajukan perubahan status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bergantung pada persyaratan yang dipenuhi.

Bagikan ini: