KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap
Tinggal Jangka Panjang di Indonesia dengan Legalitas Penuh.
Penjelasan Lengkap
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal jangka panjang yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan ingin menetap secara permanen di Indonesia.
Berbeda dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang bersifat sementara, KITAP memberikan hak tinggal yang lebih stabil, jangka panjang, dan berkelanjutan, sehingga pemegangnya dapat hidup, bekerja, berinvestasi, atau membangun keluarga di Indonesia dengan kepastian hukum yang lebih kuat.
KITAP biasanya diberikan kepada WNA yang telah memegang KITAS selama beberapa tahun berturut-turut, atau kepada mereka yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Warga Negara Indonesia (WNI) — seperti pasangan sah atau anak dari pernikahan campuran.
Selain itu, izin ini juga dapat diberikan kepada investor, rohaniawan, dan pensiunan asing yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Dengan memiliki KITAP, seseorang tidak hanya memperoleh kemudahan dalam urusan administrasi dan keimigrasian, tetapi juga mendapatkan status legal yang lebih mapan untuk menjalani aktivitas jangka panjang di Indonesia.
KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala tanpa mengubah status izin tinggal, menjadikannya solusi ideal bagi mereka yang ingin menetap dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang.
Fungsi dan Manfaat
Memberikan status tinggal permanen bagi WNA di Indonesia.
Mempermudah pengurusan dokumen legal seperti NPWP, SIM, rekening bank, atau izin usaha.
Dapat digunakan untuk bekerja, berinvestasi, atau tinggal bersama keluarga secara sah.
Setelah beberapa tahun memiliki KITAP, pemegangnya berpotensi untuk mengajukan status tinggal tetap lebih lanjut (Permanent Residency).
Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP
Suami atau istri WNI (setelah 2 tahun menikah).
Pemegang KITAS kerja yang telah tinggal di Indonesia minimal 3 tahun berturut-turut.
Investor asing yang memiliki posisi strategis dalam perusahaan PMA.
Rohaniawan yang bekerja di lembaga keagamaan di Indonesia.
Pensiunan asing yang ingin menetap jangka panjang di Indonesia.
Masa Berlaku
KITAP berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa mengubah status izin tinggalnya.
Setelah perpanjangan pertama, masa berlaku selanjutnya bisa tanpa batas waktu selama pemegangnya tetap memenuhi persyaratan hukum dan domisili di Indonesia.
Kami membantu Anda dalam proses pengajuan KITAP (Permanent Stay Permit) bagi WNA yang ingin menetap secara permanen di Indonesia — baik karena pekerjaan, investasi, maupun pernikahan dengan WNI.
Proses cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi imigrasi Indonesia.