"IMTA - Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing"
IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai izin bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). IMTA menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mempekerjakan warga negara asing di Indonesia.
Namun, sejak diberlakukannya Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, IMTA telah digantikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai dasar pemberian izin kerja bagi tenaga kerja asing. Dengan perubahan ini, prosedur menjadi lebih sederhana, tetapi prinsip pengawasan terhadap penggunaan TKA tetap terjaga.
" Fungsi IMTA (atau penggantinya, RPTKA) "
- Legalisasi Kerja untuk TKA: Memberikan legalitas bagi TKA untuk bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengawasan dan Pengendalian : Sebagai alat kontrol pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
- Pendapatan Negara : Sebelum perubahan aturan, penerbitan IMTA dikenakan biaya yang menjadi salah satu bentuk pendapatan negara.
- Perlindungan Tenaga Kerja Lokal : IMTA (dan kini RPTKA) memastikan bahwa perusahaan hanya mempekerjakan TKA untuk posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, sehingga tidak mengganggu lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
- Kepastian Hukum bagi Perusahaan : Dengan memiliki IMTA atau RPTKA, perusahaan mendapat jaminan hukum dalam mempekerjakan TKA, sehingga menghindari sanksi atau denda akibat pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Syarat dan Proses
Sebelum perubahan aturan, untuk mendapatkan IMTA, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kini, RPTKA langsung menjadi dasar pengurusan izin tinggal dan izin kerja TKA di Indonesia.
Penekanan Setelah Perubahan
Perubahan dari IMTA ke RPTKA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi tanpa mengurangi pengawasan terhadap penggunaan TKA. Hal ini juga memperkuat posisi tenaga kerja lokal dengan memastikan hanya pekerjaan yang benar-benar memerlukan keahlian khusus yang boleh diisi oleh TKA.