Visa Multiple Entry 1 Tahun

Visa Multiple Entry 1 Tahun merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan pemegangnya masuk dan keluar wilayah Indonesia berkali-kali selama masa berlaku visa tersebut, yaitu 1 (satu) tahun. Visa ini sangat cocok bagi pebisnis, investor, konsultan, maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki aktivitas rutin ke Indonesia tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali masuk.

Kegiatan yang Diizinkan

Keunggulan Visa Multiple Entry 1 Tahun

  1. Masa berlaku panjang hingga 1 tahun Bebas keluar masuk Indonesia berkali-kali
  2. Lebih efisien waktu dan biaya
  3. Cocok untuk kebutuhan bisnis jangka menengah hingga panjang
  4. Proses lebih praktis dibanding pengajuan visa berulang

Persyaratan Umum Pengurusan

Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan Imigrasi, namun secara umum meliputi:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
  2. Pas foto terbaru
  3. Surat sponsor dari perusahaan atau individu di Indonesia
  4. Dokumen perusahaan sponsor (NIB, Akta, dan pendukung lainnya)
  5. Bukti keuangan atau dokumen pendukung sesuai kebutuhan Imigrasi

Proses Pengurusan Visa

1. Pengumpulan dan verifikasi dokumen
2. Pengajuan visa ke sistem Imigrasi
3. Proses persetujuan (approval)
4. Penerbitan e-Visa Multiple Entry
5. Visa siap digunakan untuk masuk ke Indonesia

Estimasi Waktu Proses

Waktu proses pengurusan Visa Multiple Entry 1 Tahun umumnya berkisar 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan Imigrasi yang berlaku.

Gunakan Jasa Pengurusan Profesional

Menggunakan jasa pengurusan visa profesional akan membantu memastikan proses berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi, serta meminimalkan risiko penolakan. Tim kami siap mendampingi mulai dari konsultasi awal hingga visa terbit.


Jasa Pengurusan Kitas

Melayani Jasa Pengurusan KITAS, E-VISA, RPTKA, IMTA, STM, SKTT, KITAP 5 Tahun, NATURALISASI EX WNI, Perpanjangan KITAS, Izin Kunjungan, Izin Tinggal Asing dan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing.