ALIH STATUS ITK KE ITAS
Alih status ITK ke ITAS berarti mengubah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS
Alih Status ITK ke ITAS dimaksudkan untuk Warga Negara Asing yang tinggal di indonesia sebagai ijin tinggal kunjungan (ITK) dan ingin merubah ijin tinggal kunjungan menjadi pemegang KITAS Kerja atau Ijin Tinggal Terbatas tanpa harus exit terlebih dahulu dan memperoleh Bridging Visa untuk 2 Bulan.
Apa bedanya ITK dan ITAS?
- ITK (Izin Tinggal Kunjungan): untuk orang asing yang berada di Indonesia untuk kunjungan, misalnya wisata, kunjungan keluarga, bisnis, atau tujuan tertentu sesuai visa yang digunakan.
- ITAS (Izin Tinggal Terbatas): izin tinggal untuk jangka waktu terbatas, misalnya untuk bekerja, investasi, penyatuan keluarga, pendidikan, atau tujuan tertentu lainnya.
Jadi, alih status pada dasarnya adalah perubahan status izin tinggal dari kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
0 Komentar