ALTUS ITK KE ITAS
ALTUS ITK KE ITAS

ALIH STATUS ITK KE ITAS

Alih status ITK ke ITAS berarti mengubah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS

Alih Status ITK ke ITAS dimaksudkan untuk Warga Negara Asing yang tinggal di indonesia sebagai ijin tinggal kunjungan (ITK) dan ingin merubah ijin tinggal kunjungan menjadi pemegang KITAS Kerja atau Ijin Tinggal Terbatas tanpa harus exit terlebih dahulu dan memperoleh Bridging Visa untuk 2 Bulan.

Apa bedanya ITK dan ITAS?

  1. ITK (Izin Tinggal Kunjungan): untuk orang asing yang berada di Indonesia untuk kunjungan, misalnya wisata, kunjungan keluarga, bisnis, atau tujuan tertentu sesuai visa yang digunakan.
  2. ITAS (Izin Tinggal Terbatas): izin tinggal untuk jangka waktu terbatas, misalnya untuk bekerja, investasi, penyatuan keluarga, pendidikan, atau tujuan tertentu lainnya.
    Jadi, alih status pada dasarnya adalah perubahan status izin tinggal dari kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.

Jasa Pengurusan Kitas

PT. AJE INDOMANDIRI Melayani Jasa Pengurusan KITAS, E-VISA, RPTKA, IMTA, STM, SKTT, KITAP 5 Tahun, NATURALISASI EX WNI, Perpanjangan KITAS, Izin Kunjungan, Izin Tinggal Asing dan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder
Need Help? Chat with us