KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas / Stay Permit)

Tinggal dan bekerja di Indonesia dengan izin resmi.

Penjelasan Lengkap

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin ini biasanya diberikan kepada ekspatriat, investor, pelajar, pasangan WNI, maupun rohaniawan yang memiliki tujuan tinggal, bekerja, berinvestasi, atau belajar di Indonesia.

Setelah memperoleh visa kerja (VITAS) atau izin kerja (RPTKA & Working Permit), WNA wajib mengurus KITAS sebagai izin tinggal legal selama berada di wilayah Indonesia.
Proses ini merupakan langkah lanjutan dari pengurusan visa dan dilakukan di kantor Imigrasi setempat setelah kedatangan.

Jasa Pengurusan KITAS membantu seluruh proses pengajuan hingga penerbitan KITAS, memastikan setiap langkah berjalan cepat, tepat, dan sesuai peraturan imigrasi yang berlaku.

Fungsi dan Manfaat

  • Sebagai izin tinggal sah di Indonesia bagi tenaga kerja, investor, pelajar, atau keluarga.

  • Diperlukan untuk pengajuan dokumen legal lainnya seperti NPWP, SIM, rekening bank, atau BPJS.

  • Memberikan status hukum yang jelas bagi WNA selama berada di Indonesia.

  • Menjadi dasar bagi izin perpanjangan tinggal (KITAS Renewal) atau konversi ke KITAP (Izin Tinggal Tetap).

Jenis-Jenis KITAS

  • KITAS Kerja – untuk tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia.

  • KITAS Investor – untuk penanam modal asing atau pemegang saham perusahaan PMA.

  • KITAS Keluarga – untuk pasangan, anak, atau keluarga dari WNI/WNA pemegang izin tinggal.

  • KITAS Pelajar – untuk pelajar atau mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia.

  • KITAS Lansia – untuk warga negara asing lanjut usia yang ingin tinggal di Indonesia.

Masa Berlaku

KITAS berlaku antara 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta ketentuan imigrasi yang berlaku

Jasa Pengurusan KITAS membantu warga negara asing dalam proses pengajuan dan perpanjangan KITAS (Stay Permit) untuk bekerja, berinvestasi, belajar, atau menetap di Indonesia.
Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, legal, dan sesuai regulasi keimigrasian yang berlaku.