KITAS adalah dokumen izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya untuk keperluan tertentu seperti bekerja, belajar, penelitian, atau mengikuti pasangan/keluarga.
KITAS Online adalah sistem yang memungkinkan pengurusan – Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dilakukan secara daring (online) melalui platform yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. khususnya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah jenis izin yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada orang asing untuk tinggal di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, ITAS diatur oleh Undang-Undang Keimigrasian dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin ini biasanya diberikan kepada orang asing yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki tujuan tinggal yang spesifik.
Jika masa berlaku Izin Tinggal ( ITAS ) nya mau habis, pemegang izin tinggal tersebut harus memperpanjang atau mengajukan perubahan status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bergantung pada persyaratan yang dipenuhi.
WhatsApp us