CARA MEMPERPANJANG KITAS WARGA NEGARA ASING ( WNA )

Cara memperpanjang izin tinggal KITAS bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia tergantung pada jenis izin tinggal yang dimiliki, seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP). Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

1.Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Izin Tinggal Kunjungan biasanya diberikan kepada WNA yang tinggal sementara di Indonesia, seperti wisatawan atau kunjungan keluarga. Langkah-langkah perpanjangannya adalah:

  • Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa izin habis.
  • Siapkan dokumen seperti paspor, kartu kedatangan (arrival card), dan formulir permohonan perpanjangan ITK.
  • Bayar biaya perpanjangan izin sesuai tarif yang berlaku.
  • WNA dapat memperpanjang ITK sebanyak empat kali, masing-masing perpanjangan berlaku selama 30 hari

2. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

ITAS adalah izin tinggal bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu yang lebih panjang, seperti bekerja atau belajar.

  • Lengkapi syarat dokumen yang diperlukan, termasuk surat sponsor (biasanya dari perusahaan atau institusi pendidikan), paspor, KTP sponsor, dan bukti asuransi kesehatan.
  • Ajukan permohonan perpanjangan ITAS ke Kantor Imigrasi setempat sebelum izin berakhir.
  • Bayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
  • Setelah diproses, ITAS yang baru akan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

3. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP diberikan kepada WNA yang tinggal dalam jangka waktu yang sangat panjang, misalnya karena pernikahan dengan WNI atau bekerja sebagai ekspatriat.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu izin tinggal, surat sponsor, dan bukti pendukung lainnya.
  • Datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan perpanjangan ITAP dan isi formulir yang disediakan.
  • Bayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan pemerintah.
  • Setelah disetujui, WNA akan menerima perpanjangan ITAP yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Tips Tambahan:

  • Selalu ajukan perpanjangan sebelum masa izin habis untuk menghindari denda atau deportasi.
  • Gunakan layanan konsultasi di Kantor Imigrasi atau website Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan informasi terbaru.

Prosedur dan biaya dapat berbeda tergantung kebijakan terbaru dari pemerintah Indonesia, jadi pastikan untuk selalu memperbarui informasi dari sumber resmi.


Jasa Pengurusan Kitas

JASA PENGURUSAN KITAS Melayani jasa pengurusan KITAS, Visa, ITAS Online, KITAP 5 Tahun, RPTKA, IMTA, Dahsuskim, Paspor RI, Visa Investor Asing, KITAS Investor dan Perizinan Tenaga Kerja Asing ( TKA ).

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder