Izin Kerja Tenaga Kerja Asing RPTKA, IMTA, VITAS 312, KITAS dan Multiple.

Bagaimana mengurus izin Tenaga Kerja Asing? Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh TKA itu sendiri maupun pemberi tenaga kerja. Sementara itu, hingga Mei 2021, Kemenaker sudah memberikan izin kerja kepada 15.760 Tenaga Kerja Asing (TKA). Jumlah tersebut menduduki secara rinci terdiri dari level profesional 8.482 orang, advisor/consultant 4.144 orang, manager 2.490 orang, direksi 595 orang dan komisaris sebanyak 49 orang. Nah, untuk dapat mengurusnya, berikut ini ulasannya!

Pokok Bahasan

1. Pengertian izin Tenaga Kerja Asing
2. Dasar Hukum
3. Tujuan Penempatan TKA di Indonesia
4. Badan Hukum yang Dapat Mempekerjakan TKA
5. Persyaratan Tenaga Kerja Asing (TKA)
6. Persyaratan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
7. Kewajiban yang Mempekerjakan TKA
8. Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pengertian izin Tenaga Kerja Asing
Izin Tenaga Kerja Asing adalah surat keputusan yang di dalamnya berisi peraturan diizinkannya Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, maksud Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

Dasar Hukum
Peraturan Presiden No.20 / 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No.20 / 2018)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018). Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015.
Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja (PP No.34/2021)

Tujuan Penempatan TKA di Indonesia
Kemudian, ada beberapa tujuan penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, antara lain:

Memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional dan terampil pada bidang tertentu yang belum dapat diisi
oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Mempercepat proses pembangunan nasional dengan cara proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
Memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Meningkatkan investasi asing untuk menunjang pembangunan di Indonesia.

Badan Hukum yang Dapat Mempekerjakan TKA
Berikut ini badan yang dapat mempekerjakan TKA, antara lain:

Instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional.
Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. PT yang dimaksud dikecualikan untuk PT yang berbentuk perorangan.
Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
Usaha jasa impresariat.
Badan usaha sepanjang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Persyaratan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Selanjutnya, untuk mendapatkan izin ini, TKA harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Permenaker No.10/2018, di antaranya:

Mempunyai pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
Mempunyai sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.
Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Mempunyai NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Bagi Anda yang belum mempunyai NPWP, ini dia cara membuat NPWP.
Mempunyai bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 (enam) bulan.
Catatan untuk ketentuan poin 1, 2 dan 3 tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, dan anggota Pengawas.

Selain itu, sesuai dengan PP No.34/2021, saat Pemberi Kerja TKA menyampaikan data secara online, data calon TKA harus memuat paling sedikit:

identitas TKA;
jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
lokasi kerja TKA;
penetapan kode dan lokasi domisili TKA;

Persyaratan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berikut ini syarat dokumen untuk mengajukan permohonan, antara lain:

Identitas pemberi kerja.
Alasan mempekerjakan TKA.
Jabatan atau kedudukan TKA di dalam struktur perusahaan.
Jumlah Tenaga Kerja Asing.
Jangka waktu penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Lokasi kerja Tenaga Kerja Asing.
Identitas tenaga kerja pendamping TKA.
Rencana penyerapan TKI setiap tahun.

Selain itu, dokumen pendukung dalam permohonan tersebut, yaitu:

Surat permohonan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) / izin usaha pemberi kerja TKA. Nah, ini dia cara mendapatkan NIB.
Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
Ketahui lebih detail tentang akta pendirian perusahaan!
Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
Bagan yang berisi struktur organisasi perusahaan.
Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA.
Surat pernyataan untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA.
Selanjutnya, surat pernyataan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, jika sudah fasih berbahasa Indonesia, perusahaan hanya perlu melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa TKA yang bersangkutan mampu berbahasa Indonesia.

Kewajiban yang Mempekerjakan TKA
Bagi pemberi kerja TKA mempunyai sejumlah kewajiban sesuai dengan PP No.34/2021, yaitu:

Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Melaksanakan pelatihan kerja dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA.
Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

Selain itu, untuk ketentuan poin 1 dan 2 tidak berlaku bagi:

direksi dan komisaris
kepala kantor perwakilan
pembina, pengurus dan pengawas yayasan
TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara.

Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Selanjutnya, untuk mendapatkan pengesahan, ini dia tahapannya:

Mengajukan permohonan secara online atau daring untuk mendapatkan antrian online RPTKA.
Melengkapi form dokumen RPTKA.
Unggah dokumen RPTKA.
Verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Pengesahan RPTKA.
Pemegang RPTKA.

Demikianlah panduan lengkap dan praktis izin Tenaga Kerja Asing di Indonesia.