KITAS | e-VISA | RPTKA | IMTA | ITAP | KITS INVESTOR

Area layanan kami meliputi Paket KITAS TKA,KITAS Investor Asing, KITAS Penyatuan Keluarga, Visa Kunjungan Bisnis, Multiple Bisnis Visa, Izin Pendirian Usaha dan Izin kerja TKA bekerja di lepas pantai ( Dahsuskim ).

Layanan Jasa Perizinan Dokumen Warga Negara Asing

PT. Triputra Mega Service perusahaan yang sudah berpengalaman melayani perizinan dokumen asing seperti Izin kunjungan Visa Asing, Kitas Izin Tinggal Sementara, Izin Kerja Tenaga Kerja Asing dan penurusan dokumen investor Asing. Konsultasikan kebutuhan perizinan anda di sini karena kami memiliki staff yang ahli di bidang perizinan asing, kami juga memiliki kedekatan dengan pejabat dan institusi pemerintah terkait untuk mempermudah mendapatkan bimbingan dan dokumen yang di perlukan.

VISA ONLINE

Visa Online adalah dokumen izin masuk warga negara asing pada wilayah indonesia dengan tujuan seperti kunjungan kerja, kunjungan bisnis, tinggal sementara, kunjungan sosial budaya dan lainnya. Jenis – jenis visa dan berbagai variasi sesuai kebutuhan masing – masing, pengalaman yang kami kembangkan melayani kebutuhan yang sangat tinggi terkait kebutuhan visa sehingga kami hadir untuk mempermudah mendapatkan dokumen perizinan sehingga lebih menghemat waktu, biaya dan tanpa harus repot kami siap antar jemput dokuemen ketempat anda.

1. Layanan e-Visa ( Electronic Visa )

Pengurusan visa adalah salah satu jasa yang kami tawarkan mulai dari Visa Kunjungan Bisnis, Visa Perjalanan Wisata, Visa Investor asing, Visa Sponsor Istri atau Suami Indonesia, Visa Kerja Tenaga Kerja Asing, Visa Lansia hingga Visa Pelajar.

Pengalaman kami selama ini tentang pengurusan visa warga negara asing dapat membantu anda mendapatkan solusi atau pilihan yang tepat bagi tamu asing yang akan datang ke indonesia, silahkan komunikasikan bersama kami untuk lebih lengkap penjelasan terkait kebutuhan warga negara asing menggunakan visa ke indonesia.

KITAS ONLINE

KITAS ( ITAS ) – Adalah dokumen izin tinggal ke imigrasian yang di berikan pemerintah kepada seseotang yang berkewarga negaraan asing dengan ketentuan dan persyaratan yang sudah di tentukan sesuai kebijakan imgrasi sehingga bisa tinggal di indonesia sementara waktu sesuai izin tinggal yang di peroleh, bisa juga di perpanjang tiap tahunnya sampai dengan tahun ke empat jika memang mebutuhkan waktu lama di indonesia.

2. Layanan KITAS/ITAS Izin Tinggal Sementara

Kitas adalah Kartu Izin Tinggal Sementara bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan dan tinggal sementara di indonesia dalam jangka waktu tertentu dan Kitas di bagi beberapa jenis sesuai kegiatan dan fungsinya, seperti Kitas Investor Asing, Kitas Tenaga Kerja Asing, Kitas Sponsor suami atau Istri Warga Negara Indonesia, Kitas Pelajar, Kitas Lansia dan Kitas Pengikut atau keluarga Tenaga Kerja Asing.

Izin Tinggal KITAS bagi warga negara asing pembuatan baru atau perpanjangan bisa kami bantu dan konsultasikan dengan kami untuk lebih terperinci biaya yang di perlukan termasuk Pajak KITAS kemudian durasi pengerjaan Kitas tersebut, kami melayani seluruh wilayah indonesia.

Izin Kerja - TKA Online

Izin Kerja TKA di indonesia wajib di miliki seorang tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan yang berada di wilayah indonesia, dokumen tersebut di berikan sebelum tenaga kerja asing tersebut mendapatkan visa kerja dengan kata lain izin kerja TKA tersebut di urus terlebih dahulu sebelum asing tersebut masuk ke indonesia. Ada dua jenis dokumen yang di berikan kepada warga negara asing sebagai izin kerja yaitu RPTKA – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan IMTA – Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

3. Layanan RPTKA & IMTA Izin Kerja TKA

IMTA adalah sebuah dokumen izin kerja untuk Tenaga kerja asing sebagai mana dapat di pergunakan untuk bekerja di perusahaan yang di tuju selama batas wantu yang telah di tentukan oleh perusahaan itu sendiri dan di setujui oleh Departemen Tenaga Kerja Asing.

RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yaitu sebuh dokumen persetujuan dari DEPNAKER yang menyatakan perencanaan penggunaan tenaga kerja asing, meliputi Jabata Warga Negara Asing, Lama Pekerjaan dan Gaji Tenaga Kerja AsingĀ  di tuangkan di dalam RPTKA tersebut.

Our Clients